Menyiapkan laboratorium 3D…

Simulasi 3D · Laboratorium

Ringkasan

Laboratorium rumah sakit dan klinik untuk memeriksa sampel darah, urine, dan cairan tubuh pasien, termasuk modul bank darah bila dibutuhkan layanan.

Luas denah
±176 m²
Ruang
5
Perlengkapan
57
Produksi Haian
10

Kenapa lab ini dibutuhkan

  • RegulasiFasilitas pelayanan kesehatanUU No. 17 Tahun 2023 menggolongkan laboratorium kesehatan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan penunjang, dengan registrasi, lisensi, dan akreditasi.
  • MutuMutu hasil pasienFasilitas kesehatan wajib menjaga mutu secara internal dan eksternal (UU 17/2023 Pasal 178). Di lab, ini berarti kontrol mutu harian dan pemantapan mutu eksternal.
  • AkreditasiISO 15189Standar mutu dan kompetensi khusus laboratorium medis. Di Indonesia akreditasinya dilakukan KAN.
  • RegulasiStandar pelayanan darahPermenkes No. 91 Tahun 2015 mengatur suhu simpan komponen darah, alarm, dan pemantauan suhu yang independen.
  • K3Bahan infeksiusSetiap sampel pasien diperlakukan sebagai berpotensi infeksius: benda tajam di wadah tahan tusuk, aerosol ditangani di BSC.
  • LingkunganLimbah medisLimbah infeksius dan benda tajam dari fasilitas kesehatan termasuk limbah B3 dan dikelola sesuai Permen LHK No. P.56 Tahun 2015.

Siapa yang perlu lab ini

  • Rumah sakitPemeriksaan pasien rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
  • Klinik & puskesmasPemeriksaan dasar hematologi, kimia klinik, dan urin.
  • Laboratorium klinik mandiriLayanan pemeriksaan untuk pasien dan rujukan dokter.
  • Unit transfusi & bank darah RSPenyimpanan dan pengolahan komponen darah.
  • Medical check-up & klinik perusahaanPemeriksaan kesehatan berkala karyawan.
  • Laboratorium kesehatan masyarakatSurveilans dan pemeriksaan rujukan pemerintah daerah.
  • Pendidikan analis kesehatanPraktik teknologi laboratorium medik.

Aktivitas utama

  1. 01
    Penerimaan & pra-analitik

    Sampel dicek identitasnya, dicampur atau disentrifus, lalu dipisah per jenis pemeriksaan.

  2. 02
    Hematologi

    Darah EDTA diperiksa jumlah dan jenis selnya; hasil yang janggal dicek ulang dengan sediaan apus.

  3. 03
    Kimia klinik & imunologi

    Serum atau plasma diperiksa kadar gula, lemak, fungsi hati dan ginjal, serta penanda imunologi.

  4. 04
    Koagulasi

    Plasma sitrat diperiksa waktu pembekuannya, mis. PT dan APTT.

  5. 05
    Urinalisis & mikroskopi

    Urin diperiksa dengan analyzer, lalu sedimennya diamati di mikroskop.

  6. 06
    Kontrol mutu & validasi

    Bahan kontrol dijalankan sebelum sampel pasien; hasil divalidasi sebelum dilaporkan.

  7. 07
    Penyimpanan komponen darah

    Sel darah merah, trombosit, dan plasma disimpan pada suhu masing-masing dengan alarm.

Ilustrasi konfigurasi. Kebutuhan akhir disesuaikan dengan sampel, metode pengujian, kapasitas, dan risiko pekerjaan.

Ruang

5 ruang · klik ruang untuk melihat isi dan kebutuhannya

  1. 01Penerimaan & Pra-analitik5,5 × 5,5 m · ±30 m²

    Sampel diterima, dicampur atau disentrifus, lalu disiapkan sebelum masuk ke alat analisis.

    Kebutuhan ruang

    • Meja penerimaan dekat pintu masuk sampel, terpisah dari area analisis.
    • Stopkontak untuk centrifuge dan roller; centrifuge di permukaan yang stabil.
    • Sink cuci tangan dan wadah benda tajam di setiap titik kerja.
    • Permukaan meja dan lantai mudah didisinfeksi.

    Perlengkapan di ruang ini

  2. 02Analisis5,5 × 5,5 m · ±30 m²

    Analyzer hematologi, kimia klinik, imunoassay, dan koagulasi memproses sampel; hasil divalidasi di workstation.

    Kebutuhan ruang

    • Listrik stabil dengan UPS dan grounding untuk analyzer dan komputer.
    • AC agar suhu ruang sesuai spesifikasi analyzer; panas buangan analyzer ikut dihitung.
    • Air murni dan saluran buang untuk analyzer yang membutuhkannya.
    • Jaringan data untuk sistem informasi laboratorium.

    Perlengkapan di ruang ini

  3. 03Urinalisis & Mikroskopi5 × 5,5 m · ±28 m²

    Pemeriksaan urin dan pengamatan sediaan di bawah mikroskop.

    Kebutuhan ruang

    • Sink untuk pewarnaan sediaan dengan saluran buang tahan bahan kimia.
    • Pencahayaan baik dan meja duduk ±750 mm untuk kerja mikroskop.
    • Eyewash dekat area pewarnaan.

    Perlengkapan di ruang ini

  4. 04Penyimpanan Reagen5,5 × 5,5 m · ±30 m²

    Reagen, kalibrator, dan kontrol mutu disimpan sesuai kebutuhan suhu dan sifatnya.

    Kebutuhan ruang

    • Listrik stabil untuk lemari pendingin reagen, dengan pemantauan suhu.
    • Rak kering dan sejuk untuk reagen yang disimpan pada suhu ruang.
    • Bahan mudah terbakar (alkohol, pewarna) di lemari khusus.

    Perlengkapan di ruang ini

  5. 05Modul Bank Darah10,5 × 5,5 m · ±58 m²

    Modul khusus: penyimpanan dan pengolahan komponen darah dengan pemantauan suhu dan alarm.

    Kebutuhan ruang

    • Listrik cadangan (genset/UPS) untuk lemari darah, freezer plasma, dan inkubator trombosit.
    • Pencatat suhu independen dan alarm yang terdengar di luar jam kerja.
    • Akses terbatas untuk petugas yang berwenang.
    • Ruang bebas di sekitar lemari darah untuk buang panas kompresor.

    Perlengkapan di ruang ini

Alur kerja

Darah utuh ke hematology analyzer

5 langkah

Tabung darah berantikoagulan dicampur, diperiksa di hematology analyzer, lalu hasilnya divalidasi.

Serum/plasma ke chemistry analyzer

6 langkah

Darah dibiarkan membeku, dicentrifuge, serumnya dipisahkan, lalu diperiksa di chemistry analyzer.

Penyimpanan komponen darah

6 langkah

Gambaran modul bank darah: pemisahan komponen dan penyimpanan masing-masing pada kondisi yang berbeda.

Perlengkapan

Semua perlengkapan di simulasi ini bisa dipesan lewat Haian. Furnitur dan lemari lab kami produksi sendiri.

Furnitur 5

Alat utama 14

Peralatan umum 5

Penyimpanan 6

Keselamatan 9

Aksesori & glassware 2

Consumable & reagen 11

Sistem pendukung 5

FAQ

Bagaimana tata ruang laboratorium klinik yang baik?

Buat alur satu arah: penerimaan dan pra-analitik, lalu analisis, lalu validasi hasil. Bank darah dipisah dengan akses terbatas, dan penyimpanan reagen dekat area analisis agar suhu reagen tidak lama di luar lemari pendingin.

Berapa suhu simpan komponen darah?

Menurut Permenkes No. 91 Tahun 2015: darah lengkap dan sel darah merah 2–6 °C, trombosit 20–24 °C dengan agitasi terus-menerus, serta plasma beku dan kriopresipitat di bawah −25 °C.

Bolehkah darah disimpan di kulkas biasa?

Tidak. Permenkes 91/2015 meminta alat simpan darah punya pencatat suhu independen dengan probe di dalam cairan, alarm batas bawah dan atas, dan sensor yang dikalibrasi minimal setahun sekali dengan deviasi tidak lebih dari 1 °C.

Apa yang dibutuhkan analyzer dari bangunan?

Listrik stabil dengan UPS, suhu ruang sesuai spesifikasi pabrik, pembuangan limbah cair analyzer, dan pada banyak analyzer kimia, pasokan air murni kelas laboratorium klinik (CLSI GP40).

Apakah lab klinik perlu biosafety cabinet?

Perlu untuk pekerjaan yang bisa menimbulkan percikan atau aerosol dari sampel infeksius, mis. mikrobiologi atau sampel TB. Centrifuge untuk sampel berisiko sebaiknya memakai bucket bertutup yang dibuka di BSC.

Akreditasi apa yang berlaku untuk lab klinik?

Fasilitas kesehatan diakreditasi oleh Menteri Kesehatan atau lembaga yang ditetapkannya (UU 17/2023). Lab yang ingin diakui kompetensinya secara internasional bisa diakreditasi ISO 15189 oleh KAN.

Bagaimana kontrol mutu harian dijalankan?

Bahan kontrol diperiksa sebelum sampel pasien sesuai rencana QC (CLSI C24) dan dinilai dengan aturan statistik, mis. Westgard. Di Amerika Serikat, CLIA meminta minimal dua level kontrol setiap hari pemeriksaan untuk uji kuantitatif. Lab juga mengikuti pemantapan mutu eksternal.

Bagaimana menangani limbah lab klinik?

Jarum dan benda tajam ke wadah tahan tusuk, limbah infeksius ke kantong berlabel, dan limbah cair analyzer ditampung sesuai petunjuk pabrik. Semuanya dikelola sebagai limbah B3 fasilitas kesehatan sesuai Permen LHK P.56/2015.

Apakah modul bank darah bisa ditambah belakangan?

Bisa. Siapkan ruangnya, listrik cadangan untuk lemari darah, dan jalur pemantauan suhu sejak awal; alat bank darah dipasang saat layanan transfusi dibuka.

Referensi

  1. UU No. 17 Tahun 2023 — Kesehatan (Pasal 33, 170, 178)Pemerintah RI
  2. Permenkes No. 91 Tahun 2015 — Standar Pelayanan Transfusi DarahKementerian Kesehatan
  3. ISO 15189:2022 — Medical laboratories: requirements for quality and competenceISO; akreditasi oleh KAN
  4. Permen LHK No. P.56 Tahun 2015 — Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan KesehatanKementerian LHK
  5. CLSI GP40 — Preparation and Testing of Reagent Water in the Clinical LaboratoryCLSI
  6. CLSI C24 — Statistical Quality Control for Quantitative Measurement ProceduresCLSI
  7. CLSI GP41 — Collection of Diagnostic Venous Blood Specimens (urutan pengambilan tabung)CLSI
  8. CLSI H21 — Collection, Transport, and Processing of Blood Specimens for Coagulation TestingCLSI
  9. 42 CFR 493.1256 — CLIA: standar kontrol mutuPemerintah AS (CMS)
  10. Biosafety in Microbiological and Biomedical Laboratories (BMBL), edisi 6CDC & NIH
  11. ISO 6710 — Wadah pengambilan spesimen darah vena sekali pakaiISO
  12. IEC 61010-2-020 — Keselamatan sentrifus laboratoriumIEC